Musik dalam Islam, Bolehkah???

Musik dalam Islam, Bolehkah??? - Salam Sahabat Semua Risalah Islam , Pada Artikel yang sahabat simak kali ini dengan judul Musik dalam Islam, Bolehkah???, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk sahabat baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Larangan, yang kami tulis ini dapat sahabat pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Musik dalam Islam, Bolehkah???
link : Musik dalam Islam, Bolehkah???

Baca juga


Musik dalam Islam, Bolehkah???

Assalamualaikum wr. wb.
Jawabannya, boleh!
Oke, sebagai umat Islam, kita harus menilainya dari sisi halal atau haramnya musik. Hayo... Siapa yang biasa musikan? Artikel ini cocok untuk anda.
Ayo!

Apa itu musik?

Masak sih nggak tau musik? Nih pengertiannya.
Menurut wikipedia, Musik adalah suara yang disusun demikian rupa sehingga mengandung irama, lagu, dan keharmonisan terutama dari suara yang dihasilkan dari alat-alat yang dapat menghasilkan irama
Menurut Mr. Juhdan, musik tuh suara yang keluar dari alat musik, yang mengandung lagu. (Itu kan menurut wikipedia)
Oke oke.

Macam-macam musik

Ada bermacam musik yang berkembang saat ini, ada musik rock, musik dj, dangdut, dan masih banyak lagi

Musik Halal

Sejauh ini saya tidak menemukan dalil bahwa musik halal, karena yang namanya musik ya haram dan larangannya akan saya jelaskan di bawah bagaimana hukum bermain dan mendengarkan musik dalam islam

Larangan Musik
Eits... bukan saya yang melarang, tapi Allah dan RasulNya.
Dalil larangan musik

Ini yang harus diperhatikan, musik telah diharamkan oleh Allah melalui Al-Quran, Allah berfirman :
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِبِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ۚأُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ ٦

( 6 ) Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. (Q.S. Luqman ayat 6

Kata ”lahwal hadits” di atas diartikan perkataan yang tidak berguna, kalau ditafsirkan seperti omong kosong, atau bohong tapi para ahli tafsir menafsirkan lahwal hadits sebagai nyanyian dan musik. Semua berdasarkan kitab Tafsir Ibnu Katsir 6/330, Tafsir Al Qurtubi 14/52, Tafsir at Tabari 20/127, dll.
Dalam Kitab Tafsir At Tabari, terdapat beberapa perkataan sahabat tentang "perkataan kosong" di antaranya Ibnu Mas'ud R.a. menafsirkan: “Nyanyian, demi Yang tidak ada yang berhak disembah selain Dia” beliau sampai mengulangnya tiga kali
Begitu juga  Ibnu Abbas R.a: “Nyanyian dan yang sejenisnya dan mendengarkannya”
Itu sekedar 2 contoh sahabat yang menafsirkan perkataan yang tidak berguna yaitu nyanyian dimana dijelaskan di ayat itu mereka akan memperoleh azab yang menghinakan, nah jangan kaget dulu, masih ada hadits Rasulullah SAW,


Anas bin Malik (ra) berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

”Dua suara dilaknat di dunia dan akhirat; musik pada saat bersuka cita dan ratapan pada saat musibah” (Bayhaqi)

Abu Mu’awiyah mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

”Allah mengutusku dengan petunjuk sebagai rahmat bagi manusia dan Dia memerintahkan aku untuk menghancurkan alat musik, berhala, salib dan benda-benda yang melalaikan” (Ahmad, Tabrani, hadist ini derajatnya hasan lighairi)
Abdullah bin Amru mengatakan bahwa Rasulullah bersabda:

”Perumpamaan dari orang yang duduk di atas ranjang wanita penyanyi adalah seolah-olah dia ditelan ular hitam dari ular-ular hitam pada hari kiamat” (Tabrani)

Ibnu Abbas mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya Allah mengharamkan khamr, judi dan genderang” (Abu Daud, Ibnu Hibban)

Rasulullah SAW bersabda:

”Sungguh, akan ada orang di umat ini yang akan menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik…” (Bukhari, Abu Daud, Ibnu Hibban, Tabrani)

Nah, Rasulullah bersabda seperti di atas, dari segi bahasanya "...akan ada orang yang menghalalkan..." berarti memang itu diharamkan. 
Saya kira semua sudah paham dalil-dalil di atas, nah saya tambah lagi hadits yang walaupun memiliki kelemahan sanad, namun Insya Allah akan lebih menguatkan dalil-dalil larangan musik di atas


Ibnu Abbas berkata:

“Rasulullah SAW melarang enam hal: khamr, judi, musik, meniup terompet, menabuh drum dan gendang” (Tabrani)

Abu Umamah (ra) mengatakan bahwa Rasulullah bersabda:

“Tidak seorangpun yang bernyanyi melainkan Allah akan mengutus dua setan untuk duduk di bahunya dan menendangi dada orang itu dengan tumit mereka. Setan-setan tersebut akan berhenti menendang manakala orang itu berhenti bernyanyi” (Tabrani, Abu Ya’la)

Abu Umamah (ra) mengatalkan bahwa Rasulullah bersabda:

“Jangan menjual atau membeli wanita penyanyi dan jangan mengajarkan nyanyian kepada mereka. Tiada kebaikan dalam hal itu dan upah yang diterima adalah haram” (Tirmidzi)

Gimana sob, kalau sudah baca di atas tapi masih tidak bisa menerima ya berarti hatinya telah tertutup untuk menerima kebenaran, makanya jangan sampai hati kita ditetapkan dalam keburukan. Oke tambah lagi perkataan Orang-orang sholeh yang patut kita teladani yaitu anggapan mereka tentang musik

1. Sa’id bin Musayyib

Beliau berkata, “Sesungguhnya aku benar-benar membenci nyanyian dan menyukai rojaz (sejenis sya’ir)” (riwayat Abdurrazaq dalam Al Mushannaf, 11/6/19743 dengan sanad shahih. dinukil dari Tahrim Alat Tharb, 101)

2. Al Qasim bin Muhammad

Seorang lelaki bertanya kepada beliau tentang nyanyian. Beliau menjawab: ‘Aku melarangmu darinya, aku membencinya untukmu’. Lelaki itu bertanya lagi, ‘apakah nyanyian itu haram?’. Beiiau menjawab: ‘Wahai anak saudaraku, perhatikanlah! Jika Allah memisahkan antara al haq dengan al bathil maka pada bagian mana Dia akan menghukumi nyanyian?’ (Muntaqan Nafis min Talbis Iblis, 306)

3. Umar bin Abdil Aziz

Beliau menulis surat kepada guru anaknya, “hendaklah pertama kali yang diyakini anak-anakku dari tata-kramamu adalah membenci nyanyian. Yang awalnya dari setan, akhirnya kemurkaan dari Ar Rahman Jalla wa ‘Ala. Karena sesungguhnya telah sampai kepadaku dari para ulama yang terpercaya bahwa menghadiri alat-alat musik dan mendengarkan nyanyian-nyanyian serta menyukainya akan menumbuhkan kemunafikan di dalam hati, sebagaimana air akan menumbuhkan rerumputan. Demi Allah, sesungguhnya menjaga hal itu dengan tidak mendatangi tempat-tempat tersebut, lebih mudah bagi orang yang berakal, daripada bercokolnya kemunafikan di dalam hati” (Muntaqan Nafis min Talbis Iblis, 306).

4. Fudhail bin ‘Iyadh

Beliau berkata, “Nyanyian adalah mantra setan” (Muntaqan Nafis min Talbis Iblis, 307).

5. Ad Dhahak

Beliau berkata, “Nyanyian akan merusak hati dan menjadikan Allah murka” (Muntaqan Nafis min Talbis Iblis, 307).

6. Yazid bin Al Walid

Beliau berkata, “Wahai Bani Umayyah, jauhilah nyanyian sesugguhnya ia akan menambah syahwat dan merusak kesopanan. Sesungguhnya nyanyian itu benar-benar mewakili khamr, pelakunya akan melakukan apa yang dilakukan pemabuk” (Muntaqan Nafis min Talbis Iblis, 307).

7. Asy Sya’bi

Isma’il bin Abi Khalid meriwayatkan bahwa Asy Sya’bi membenci upah penyanyi wanita, dan berkata, “Aku tidak suka memakannya” (riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf, 7/9/2203 dengan sanad yang shahih. Dinukil dari Tahrim alat Tharb, 10).
Beliau juga berkata, “Penyanyi dan orang yang menikmati nyanyian itu dilaknat” (Muntaqan Nafis min Talbis Iblis, 306).

8. Imam Abu Hanifah

Abu Ath Thayyib Ath Thabari berkata, “Abu Hanifah membenci nyanyian, walaupun beliau membolehkan minum nabidz (sari buah yang diminum). Beliau menganggap mendengarkan nyanyian termasuk dosa. Demikian juga pendapat suruh penduduk Kufah (yakni para ulamanya): Ibrahim, Asy Sya’bo, Hammad, Sufyan Ats Tsauri, dan lainnya. Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan mereka dalam hal itu. Dan di antara penduduk Bashrah (yakni para ulamanya), tidak dikenal adanya perbedaan pendapat tentang kebencian dan larangan nyanyian, kecuali yang diriwayatkan dari ‘Ubaidullah bin Al Hasan Al Anbari” (Muntaqan Nafis min Talbis Iblis, 300-301).

9. Imam Malik bin Anas

Beliau ditanya tentang nyanyian, beliau menjawab: “Sesungguhnya yang melakukannya dikalangan kita hanya orang-orang fasik” (riwayat Al Khallal di dalam Al Amru bil Ma’ruf dan Ibnul Jauzi di dalam Talbis Iblis. Dinukil dari Tahrim alat Tharb, 99-100).
Abu Ath Thayyib Ath Thabari berkata, “adapun Malik bin Anas, maka beliau melarang nyanyian dan mendengarkannya. Dan beliau berkata, ‘Jika seseorang membeli budak wanita, lalu dia mendapatinya sebagai penaynyi, maka dia berhak mengembalikannya dengan alasan cacat’. Dan ini merupakan pendapat seluruh penduduk Madinah, kecuali Ibrahim bin Sa’ad saja” (Muntaqan Nafis min Talbis Iblis, 300).

10. Imam Asy Syafi’i

Beliau berkata, “nyanyian merupakan perkara melalaikan yang dibenci, menyerupai kebatilan. Barangsiapa memperbanyaknya maka dia seorang yang bodoh. Pesaksiannya ditolak” (Muntaqan Nafis min Talbis Iblis, 301).

11. Imam Ahmad bin Hambal

Nyanyian di zaman beliau adalah dengan melantunkan qasidah-qasidah zuhud, namun setelah orang-orang melagukannya, riwayat dari beliau berbeda-beda. Abdullah bin Ahmad, putra beliau meriwayatkan perkataan beliau: “Nyanyian menumbuhkan kemunafikan di dalam hati, aku tidak menyukainya”.
Isma’il bin Ishaq meriwayatkan bahwa beliau ditanya tentang mendengar qasidah-qasidah, maka beliau menjawab, “Aku membencinya, itu bid’ah, janganlah bergaul dengan mereka”.
Abul Harits meriwayatkan bahwa beliau berkata, “Taghbir itu bid’ah”. Ada orang yang berkata kepada beliau, “Hal itu dapat melembutkan hati”. Beliau berkata, “itu bid’ah”.
Selain itu ada riwayat-riwayat dari beliau bahwa nyanyian tidak mengapa (Muntaqan Nafis min Talbis Iblis, 297-299).
Ibnul Jauzi berkata, “dari semua itu menjadi jelas bahwa dua riwayat dari Imam Ahmad tentang kebencian terhadap nyanyian atau tidak berkaitan dengan qasidah-qasidah zuhud yang dinyanyikan. Adapun nyanyian yang dikenal di zaman ini (yaitu zaman Ibnul Qayyim maka hal itu terlarang menurut beliau” (Muntaqan Nafis min Talbis Iblis, 300).

12. Abu Ath Thayyib Ath Thabari

Beliau berkata, “ulama seluruh negeri telah sepakat atas kebencian terhadap nyanyian, dan melarangnya. Dan yang menyelisihi al jama’ah hanyalah Ibrahim bin Sa’id dan ‘Ubaidullah Al Anbari” (Muntaqan Nafis min Talbis Iblis, 301).

13. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah

Beliau berkata, “Sesungguhnya imam madzhab yang empat bersepakat tentang keharaman al ma’azif, yaitu alat-alat hiburan, seperti ‘ud (banjo) dan semacamnya. Seandainya seseorang merusaknya, maka menurut mereka (imam madzhab yang empat) orang tersebut tidak diharuskan mengganti bentuk kerusakan. Bahkan menurut mereka haram memilikinya” (Minhajus Sunnah, 3/439. Dinukil dari Tahruim alat Tharb, 99)

14. Ibnul Qayyim

Beliau berkata, “sisi penunjukkan dalil keharaman alat-alat musik bahwa al ma’azif adalah alat-alat hiburan semuanya, tidak ada perselisihan di antara ahli bahasa di dalam hal ini. Seandainya hal itu halal, niscaya Nabi tidak mencela mereka terhadap penghalalannya. Dan ketika beliau merangkaikan penghalalan al ma’azif dengan penghalalan khamr dan zina. Dan beliau telah mengancam orang-orang yang menghalalkan al ma’azif dengan dibenamkan oleh Allah ke dalam bumi, dabn meriobah mereka menjadi kera dan babi. Walaupun ancaman ini terhadap seluruh perbuatan-perbuatan ini, tetapi pada masing-masing terdapat celaan dan ancaman” (Ighatsatul Lahfan, 1/260-261, dinukil dari Tahrim alat Tharb, 95).
Wah wah... padahal masih banyak orang sholeh ya... tapi tidak muat kalau semua diangkut ke sini. Gimana sob,
"Saya sudah kecanduan musik?"
Insya Allah jika ada kemauan menghilangkannya, sangat mudah bagi kita untuk menjauhi musik.
"Bagaimana dengan rebana, asmaul husna, dan yang lain?"
Balik saya tanya, rebana itu pakai musik nggak? Kalau pakai ya dihukumi seperti di atas tapi kalau hanya nasyid, tanpa musik itu diperbolehkan. Tapi buat apa sih ngelakuin hal yang tidak berguna? Sedangkan Al Quran saja kita tinggalkan, lebih baik waktu buat musikan, rebana, dan nyanyian dangdut itu buat baca Al Quran.

Coba sudah berapa kali kita khatam baca Quran, sudah berapa juz kita hafal Quran? Bandingkan dengan Orang-orang Sholeh dahulu, apakah sudah sama? Kalau belum sama, berusahalah untuk meneladani mereka, jauhi musikan, dekati Al Quran.

Jadi apakah musik boleh?
Iya, boleh tapi haram. Halal atau haramnya musik sudah dijelaskan di atas. Tinggal kita mau milih yang haram atau yang halal.

Baca juga : Swike/Daging kodok, HALALKAH???

Oke sob, pertanyaan bisa di komentar, jangan lupa share dan laksanakan, Insya Allah hidup kita akan berkah karena mematuhi perintahNya dan meninggalkan laranganNya.
Sekian saja artikel tentang hukum musik dalam islam.
Wassalamualaikum Wr. Wb.


Demikianlah Artikel Musik dalam Islam, Bolehkah???

Sekianlah artikel Musik dalam Islam, Bolehkah??? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk sahabat semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Musik dalam Islam, Bolehkah??? dengan alamat link https://risalahislaam.blogspot.com/2017/04/musik-dalam-islam-bolehkah.html

0 Response to "Musik dalam Islam, Bolehkah???"

Posting Komentar